LAYAR.NEWS, Makassar — Rencana DPR RI menggelar paripurna untuk revisi UU Pilkada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, ditunda. Penundaan menyusul kuorum atau belum lengkapnya perwakilan dari fraksi. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR.
Hanya PDIP yang menolak. Penundaan pembahasan RUU Pilkada ini juga seiring dengan gelombang demonstrasi di depan gedung DPR hari ini. Ribuan massa aksi menggeruduk kantor milik rakyat itu sebagai sikap untuk menolak RUU Pilkada oleh legislatif di Senayan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak akan digelar hari ini. “Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus dikutip dari Kompas.com.
Sufmi bilang, ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali. Yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Jadi pada hari ini kita, DPR, mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan.”
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Hari ini kami menginformasikan, kami menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada,” ucapnya dari atas mobil komando di depan Gedung MPR/DPR RI di hadapan para demonstran.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan atau nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini. Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta.
Unjuk rasa akbar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Demonstrasi ini bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.