LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Selasa (2/3/2021).
Penggeledahan ini dilakukan setelah Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejumlah infrastruktur bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, pada 28 Februari 2021 lalu.
Dari pantauan Layar.news, nampak Kantor Dinas PU dijaga ketat oleh petugas keamanan dari kepolisian. Karyawan dan tamu tidak diperbolehkan masuk. Hanya petugas keamanan dan petugas KPK yang diperbolehkan masuk.
“Dilarang masuk. Saya saja (petugas keamanan) dilarang masuk,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebut namanya.
KPK mulai menyegel Kantor Dinas PU Sulsel sejak Sabtu (27/2/2021) lalu, pasca penangkapan Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat.
Pegawai tidak diperbolehkan masuk ke gedung kantor selama batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan, setiap ruangan dalam gedung dikunci dan pintu masuk utama digembok menggunakan rantai.
Seperti diketahui, Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ini berstatus tersangka. Dengan dugaan menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Kini Nurdin Abdullah ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi suap ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca berikutnya: Sekdis Ditangkap KPK, Kantor Dinas PU Sulsel Digembok