Layar.news, Makassar – Bawaslu Makassar melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan pasangan calon Wali Kota Makassar Danny-Fatma ke Polrestabes Makassar.
Dalam gelar perkara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Senin malam (12/10)2020, terdiri unsur penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, memutuskan bahwa perkara dugaan praktek politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 memenuhi unsur pidana pemilu.
Pasangan Danny-Fatma diduga melakukan praktek politik uang dengan modus pemberian sembako kepada masyarakat.
“Bawaslu berwenang melaporkan, bersama-sama kami sebagai pelapor kasus ini. Kami sudah mendapat panggilan dari Bawaslu untuk melapor ke Poltabes. Anggota saya ke sana,” ujar Yusuf Gunco, Ketua Tim Hukum paslon nomor urur 2 yang melaporkan kasus tersebut, ketika dikonfirmasi Selasa (13/10)2020.
Yugo menerangkan, laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang.
Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.
“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.
“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya.
Jika terbukti, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi pemilu ini berakibat diskualifikasi paslon.