LAYAR.NEWS, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau zat kimia berbahaya.
Barang bukti dan terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 19 Februari 2025 untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.
Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias Agus bin Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dan Mira Hayati alias Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Jadwal sidang perdana ketiga tersangka juga telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
“Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025),” tulis keterangan dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tersangka MS (42) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau Raksa atau Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sedangkan tersangka MH (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa atau Hg.
Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.