ADVERTISEMENT
Rapat dan seminar
Selanjutnya, kegiatan rapat dan seminar di zona merah wajib dilakukan secara daring sampai situasi dinyatakan aman.
Di zona lainnya, kegiatan tersebut diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat atau ruangan, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Transportasi umum
Terakhir, yakni pembatasan di sektor transportasi umum. Aturan ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek (konvensional maupun online), dan kendaraan sewa atau rental.
ADVERTISEMENT
“Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Airlangga.
Baca berikutnya: PHRI Sebut Pembatasan Lebih Baik dari pada Lockdown
ADVERTISEMENT