LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Harga minyak goreng di pasar tradisional maupun kios-kios masih ada yang melebihi Harta Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlien Ariesta mengakui bahwa pemantauan harga minyak goreng di pasar tradisional untuk HET agak berat. Hal ini karena memiliki sistem berbeda dengan toko retail.
“Jika toko retail wajib menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter maka mereka akan cepat ketahuan ketika kedapatan menjual di atas HET,” ujar Arlien Ariesta, Sabtu (26/2/2022).
Arlien Ariesta juga menjelaskan penyebab utama toko di pasar tradisional maupun kios-kios masih menjual minyak goreng di atas HET karena sistem distribusi yang berbeda dari retail.
“Tempat atau jaringan distribusi untuk toko retail modern berbeda dengan jaringan distribusi untuk pasar tradisional yakni melalui distribusi center,” paparnya.
Lanjut, Arlien menambahkan, toko retail modern menggunakan sistem koputerisasi saat melakukan pre order barang ke produsen. Sehingga harga yang keluar dari produsen dapat terpantau oleh pemerintah.
Hal tersebut tidak berlaku pada penyuplaian barang ke kios ataupun pasar tradisional yang menggunakan jaringan distribusi lokal.
Adapun langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar saat ini memantau harga yang keluar dari distribusi lokal.
“Distributornya beda, tersendiri kalau toko retail modern, tidak melalui jaringan lokal yang ada di Kota Makassar. Nah khusus distributor ini kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Izin Ekspor Perusahaan Pelaku Penyalahgunaan Alokasi Minyak Goreng Dicabut