LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Makassar telah dimulai serentak di seluruh sekolah sejak Kamis 20 Januari 2020 lalu.
Pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi sempat beredar surat pernyataan orang tua untuk vaksin anak-anak mereka.
Tertuang dalam surat tersebut bahwa pihak sekolah tidak bertanggungjawab, apabila terjadi sesuatu terhadap anak setelah memperoleh. Surat ini wajib ditandatangani oleh orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar, Muhyiddin menegaskan tidak ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa.
“Tidak ada itu surat pernyataan, biasa orang bikin- bikin saja,” tegas Muhyiddin, Senin (25/1/2020).
Muhyiddin mengatakan, yang wajib dilakukan oleh orang tua yaitu mendampingi anak saat proses vaksinasi. Sebab orang tua harus melihat dan memastikan anaknya tidak memiliki riwayat penyakit.
“Karena proses skrining orang tua yang tahu penyakit anaknya, jadi dia yang ditanya. Nah kalau saat divaksin orang tuanya tidak ada. Kami minta anak yang tidak didampingi orang tua itu ditunda dulu,” jelasnya.
Muhyiddin menegaskan kepada semua sekolah untuk tidak terkesan memaksa kepada orang tua anak, agar mau anaknya divaksin. Dia meminta sekolah melakukan pendekatan terhadap orang tua siswa.
“Tidak boleh ada paksaan tapi kita tetap minta kepada orang tua agar anaknya divaksin sehingga kembali tubuh meningkat dan bisa kebal dari virus,” jelasnya.
Baca berikutnya: Tidak Capai Target Vaksinasi, Danny Pomanto Ancam Ganti RT dan RW