LAYAR.NEWS, Makassar – Diskominfo SP Sulsel bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha mensosialisasikan perusahaan pinjaman online atau pinjol apa saya yang memiliki izin dan selalu mendapatkan pengawasan.
“Jadi sebanyak 98 pinjol legal atau resmi yang terdata di kami dari OJK. Selebihnya itu ilegal,” Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sultan Rakib mengatakan, bahwa belum lama ini Diskominfo Sulsel menerima daftar jumlah perusahaan pinjol yang mengantongi izin dan pengawasan dari OJK.
Apa kelebihan menggunakan pinjol resmi berizin OJK? Bunga pasti tidak lebih rendah dibanding pinjol ilegal. Ciri-cirinya: terdaftar atau berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
Kemudian, pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain. Berikutnya mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Daftar pinjol legal atau resmi tersebut dapat kita lihat melalui link berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20OJK%20per%2012%20Juli%202024.pdf.