LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada pekan kedua April 2022. Adapun salah satu yang akan ditegaskan adalah larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR.
Akhryanto mengatakan THR ini harus dibayarkan paling H-7 hari Raya Idul Fitri.
“Tetap dilakukan pengawasan, kan sebenarnya ketentuan H-7 harus dibayar. Kalau tidak dibayar H-7 akan dilakukan pemeriksaan oleh teman teman pengawas,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Lanjut, Akhryanto mengatakan mengacu pada aturan maka tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR secara penuh. Terkhusus pegawai dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Kalau kita mengacu ke aturan, ya tidak ada alasan. Berarti sifatnya wajib dibayarkan oleh pengusaha, bagi tenaga kerja yang misalnya sudah satu tahun ke atas itukan,” tegasnya.
Sementara, pekerja di bawah masa kerja satu tahun, besaran THR menyesuaikan lama kerja.
Bagi perusahaan yang membandel, Akhryanto menekankan akan ada sanksi administratif. Karena jika telah tertuang dalam aturan maka pembayaran THR secara penuh menjadi kewajiban bagi perusahaan.
“Kalau wajib pasti akan diberikan sanksi adminstatif,” kata Akhryanto.
Terkait ruang keluhan bagi pekerja terkait THR, Akhryanto mengatakan dapat melaporkan keluhannya di posko pengaduan pada Dinas Ketenagakerjaan.
Baca berikutnya: Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya