LAYAR NEWS, Makassar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, telah memiliki alat tersendiri untuk menentukan mengetahui dan menentukan apakah knalpot, masuk kategori brong atau bising atau tidak.
Alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor ini juga telah diuji coba. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan.
“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih masuk kategori brong,” ucap Kompol Gani dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis yang diterima, Kamis, 1 Februari 2024.
Kompol Gani menerangkan, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 desibel diklaim menggunakan knalpot brong. Sementara kendaraan bermotor 175 CC ke atas batas desibel 83, jika lebih masuk kategori Brong.
“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centimeter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” Kompol Gani menerangkan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya membenarkan, jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor. Pihaknya akan menggunakan alat ini untuk mengukur kebisingan knalpot pengendara.
(Sumber foto: GridOto.com)