Layar.news, Makassar – Pj Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin menanggapi usulan anggota DPRD Makassar terkait usulan pengunduran dirinya sebagai Pj Wali Kota Makassar.
Rudi mengatakan jabatan yang diemban saat ini adalah kewenangan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Itu kewenangan gubernur, bukan jawaban saya. Saya diamanahkan siap bekerja dimana pun,” tuturnya kepada Layar.news, Senin (20/7/)2020.
Saat ditanya akan memilih jabatan mana, apakah tetap sebagai Pj Wali Kota atau Kepala Dinas di Pemprov, kata dia tanyakan ke Gubernur Sulsel.
“Itu tanya ke pak Gubernur,” singkatnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD kota Makassar, Rahmat Taqwa mengusulkan saat rapat paripurna agar Rudy Djamaluddin memilih mundur dari jabatanya sebagai Pj Wali Kota Makassar.
Pasalnya, dinilai tidak bisa mengelola permasalahan yang ada di kota Makassar.
Salah satu permasalahan perang kelompok di Makassar masih sering terjadi satu bulan ini.
“Di tengah wabah ini adik-adik kita perang, ini terjadi karena pemerintah tidak hadir di situ, coba kalau pemerintah hadir tangani masalah ini maka tidak ada lagi perang kelompok,” pungkasnya belum lama ini.
Untuk diketahui Rudi dilantik sebagai Pj Wali Kota Makassar oleh Gubernur menggantikan Yusran Jusuf pada Jumat 26 Juni lalu.
Rudi juga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel.