LAYAR NEWS, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini belum memberhentikan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan berinisial AH setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pemerasan salah satu Caleg.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan untuk pemberhentian AH itu hanya bisa dilakukan oleh DKPP, tapi harus sesuai mekanisme, dimana Bawaslu Sumatera utara harus menyurat ke DKPP, karena Bawaslu tidak bisa memberhentikan anggotanya.
“DKPP baru bisa bisa mengambil tindakan setelah ada laporan masuk. DKPP ini bersikap pasif, kalau ada yang mengadukan baru DKPP bertindak,” kata Heddy saat ditemui saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Rabu (22/11/2023).
Heddy yakin dalam waktu dekat laporan Bawaslu Sumatera Utara maupun Bawaslu RI akan dilayangkan ke DKPP RI. Alasannya adalah karena hanya DKPP yang bisa memberhentikan anggota penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran berat.
“Hanya DKPP yang diberikan kewenangan undang-undang untuk memberhentikan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran hukum,” akunya.
Heddy menyebutkan laporan tersebut akan dilayangkan oleh instansi penyelenggara pemilu terkait dimana anggotanya melakukan pelanggaran berat. Hal itu dilakukan agar oknum yang melanggar itu bisa dipecat.
“Dalam kasus Medan, itu biasanya atasannya dalam hal ini Bawaslu akan melaporkan ke DKPP minta untuk supaya yang bersangkutan diberhentikan, prosesnya seperti itu, karena Bawaslu sendiri tidak bisa memberhentikan anggotanya, harus DKPP,” jelasnya