LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan berkendara di jalan raya.
Kepala Dishub Makassar, Iman Hud mengatakan, penyusunan Perda tersebut melibatkan semua stakeholder.
“Kita akan libatkan stakeholder bagaimana aturannya. Ada penyelesaian masalah tanpa harus saling menyalahkan. Selama inikan kita tunjuk-tunjuk, Dishub kah atau Dinas sosial. Sekarang kita terpadu,” katanya.
Rancangan Perda tersebut mencakup aturan terkait tertib lalu lintas di jalan raya dan pedestrian.
“Sepeda punya hak kendaraan, bermotor dan mobil punya hak, pejalan kaki juga punya hak,” ujar Iman.
Termasuk, kendaraan yang berada di kawasan industri memarkir menggunakan bahu jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.
“Makanya juga termasuk pengendara yang menggunakan pedestrian bisa didenda, bisa dihukum kendaraan yang parkir pedestrian. Itu ada aturannya,” terang Iman.
Ia mengatakan, ancaman bagi pelanggar aturan berkendara dalam Perda tersebut berupa saksi pidana dan denda Rp50 juta.
“Jadi dendanya 50 juta maksimalnya atau penjara 3 bulan. Ini dalam rancangan Perda tersebut,” terang Iman.
Perda ini rencananya akan rampung dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan.
“Satu atau dua bulan akan jadi peraturan daerahnya itu yang mengatur tertib dijalan tertib lalu lintas semua tertib. Berbahaya kalau tidak ada turannya,” pungkasnya.
Baca berikutnya: BNI dan Pemkot Tual Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Covid-19