LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengebut perampungan rancangan peraturan daerah (ranperda) peralihan status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perseroda, yang kemudian akan didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPR yang nantinya telah beralih status menjadi perseroda sudah harus didaftar ke OJK paling lambat 30 Maret 2021.
Anggota Pansus Ranperda BPR DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan bahwa sesuai regulasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih berstatus perusda, mesti segera beralih status menjadi perumda paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peralihan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) sudah seharusnya selesai Desember 2020 lalu. Hanya, OJK lalu memberikan kompensasi perpanjangan waktu merampungkan Ranperda Perumda BPR hingga akhir bulan ini.
“Harus maksimal sampai tanggal 30 harus terdaftar di OJK,” urai Fasruddin, Sabtu (20/3/2021).
Selain itu masih ada penyertaan modal terhadap PT BPR yang harus diselesaikan Pemkot Makassar.
Penyertaan modal untuk BPR tersebut sulit disalurkan lantaran mengharuskan Perseroan minimal memiliki tiga pemilik saham yang hingga hari ini masih sulit terwujud. Alhasil BPR masih sulit beroperasi dengan bebas.