fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

DPRD Makassar Balap Perampungan Ranperda BPR

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengebut perampungan rancangan peraturan daerah (ranperda) peralihan status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perseroda, yang kemudian akan didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPR yang nantinya telah beralih status menjadi perseroda sudah harus didaftar ke OJK paling lambat 30 Maret 2021.

Anggota Pansus Ranperda BPR DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan bahwa sesuai regulasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih berstatus perusda, mesti segera beralih status menjadi perumda paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

ADVERTISEMENT

Peralihan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) sudah seharusnya selesai Desember 2020 lalu. Hanya, OJK lalu memberikan kompensasi perpanjangan waktu merampungkan Ranperda Perumda BPR hingga akhir bulan ini.

“Harus maksimal sampai tanggal 30 harus terdaftar di OJK,” urai Fasruddin, Sabtu (20/3/2021).

Selain itu masih ada penyertaan modal terhadap PT BPR yang harus diselesaikan Pemkot Makassar.

ADVERTISEMENT

Penyertaan modal untuk BPR tersebut sulit disalurkan lantaran mengharuskan Perseroan minimal memiliki tiga pemilik saham yang hingga hari ini masih sulit terwujud. Alhasil BPR masih sulit beroperasi dengan bebas.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Penting! Kemenag Sampaikan Pemberitahuan Perlengkapan Tas dan Barang Bawaan Jemaah Haji

LAYAR.NEWS, Makassar — Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kemenag Sulsel, telah mengumumkan pemberitahuan penting tentang perlengkapan tas dan barang...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT