Layar.News, Makassar – DPRD Makassar menetapkan Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya prakarsa DPRD Kota Makassar.
Pembentukan Pansus Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya diputuskan setelah Pimpinan DPRD Makassar menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD Makassar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH didmpingi Wakil Ketua II DPRD makassar Andi Suhada Sappaile, Kamis (24/09/2020) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.
Setelah melalui perdebatan alot antar fraksi, rapat disetujui dengan menetapkan Pimpinan pansus yaitu, Kasrudi (F-Gerindra) didaulat sebagai Ketua Pansus, Sahruddin Said (F-PAN selaku Wakil Ketua, dan Hj Andi Hastiah (F-PKS) menjadi Sekretaris Pansus.
Andi Nurhaldin berharap pansus secepatnya menggelar rapat membahas Ranperda tersebut dan menyusun beberapa hal yang penting untuk dibicarakan.