Layar.news, Makassar – Pihak Sekretariat DPRD Makassar, mencabut laporan ke polisi soal kasus perusakan fasilitas kantor oleh sekelompok mahasiswa. Laporan ke Polrestabes Makassar dicabut sejak Senin, 7 September 2020 lalu.
DPRD Makassar sebelumnya melaporkan kasus ini sesaat setelah peristiwa terjadi, tepatnya, Selasa, 1 September 2020. Laporan tertuang dengan nomor LP/335/IX/2020.
“Betul ada pencabutan resmi dari DPRD Kota Makassar melalui Sekwan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, Rabu (9/9/2020).
Surat pencabutan laporan dilayangkan Sekertaris DPRD Makassar Abdul Azis Hasan, sejak Jumat, 4 September 2020 lalu.
“Iya, sudah sesuai dengan suratnya,” kata Humas DPRD Andi Taufiq Nadsir membenarkan pencabutan laporan tersebut, saat dikofirmasi terpisah.
Aksi perusakan terjadi saat mahasiswa berunjuk rasa di Kantor DPRD Makassar. Karena tidak ditemui satu pun anggota dewan saat itu, mahasiswa kesal dan langsung merangsek masuk ke lantai 3 ruang rapat paripurna. Aksi perusakan diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WITA siang.
Di sana, mahasiswa merusak properti ruangan. Di antaranya, gagang pintu ruangan, meja, kursi hingga papan nama presidium dewan.
Mahasiswa berdemo menyoroti kinerja jajaran Pemerintah Kota Makassar terkait transparansi pengelolaan anggaran COVID-19.