LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal soal operasional truk di dalam kota pada tahun 2022 mendatang.
Perda ini dilatarbelakangi banyaknya kecelakaan yang melibatkan truk kerap kali terjadi di Kota Makassar. Hal tersebut cukup meresahkan pengendara mengingat truk sangat mudah dijumpai melintas di ruas jalan raya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan payung hukum dari Peraturan Wali Kota (Perwali) adalah Perda. Sebab itu, pihaknya akan mengutamakan pengadaan Perda.
“Kami akan menggagas tahun 2022 itu ada Perda truk. Perda ini tujuannya untuk mengatur dan memberikan legal standing kepada seluruh aparat pemerintahan untuk mengatur pengelolaan dan penghunaan bahu jalan,” kata Wahab, Kamis (28/10/2021).
Dia mengatakan pemerintah tidak bisa mengganggu usaha masyarakat, tetapi usaha tersebut juga tidak boleh mengganggu kepentingan rakyat.
“Tidak bisa diganggu usahanya orang, ya saya setuju. Tapi usaha itu juga tidak boleh mengganggu kepentingan rakyat. Jadi harus ada keseimbangan,” jelasnya.