Layar.news, Makassar – Di tengah gelombang penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Makassar, Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, meminta pemerintah pusat untuk membahas kembali aturan tersebut.
“Bila ada gejolak di masyarakat berarti ada ketidaksukaan terhadap RUU Cipta Kerja,” kata Kasrudi, Jumat (14/8)2020.
Bila hal itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, Kasrudi mengaku mendukung penolakan tersebut sepanjang tak melanggar koridor hukum.
Kasrudi menilai di tengah pandemi saat ini, pemerintah seharusnya responsif terhadap suara rakyat. Terlebih, tak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan.
“Bila ada yang turun aksi artinya ada penolakan sebagian besar masyarakat. Perlu diliat lagi, perlu juga diperhatikan suara rakyat,” ungkapnya.
Di tengah gelombang penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Makassar, Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, meminta pemerintah pusat untuk membahas kembali aturan tersebut.
“Bila ada gejolak di masyarakat berarti ada ketidaksukaan terhadap RUU Cipta Kerja,” kata Kasrudi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Bila hal itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, Kasrudi mengaku mendukung penolakan tersebut sepanjang tak melanggar koridor hukum.
Kasrudi menilai di tengah pandemi saat ini, pemerintah seharusnya responsif terhadap suara rakyat. Terlebih, tak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan.
“Bila ada yang turun aksi artinya ada penolakan sebagian besar masyarakat. Perlu diliat lagi, perlu juga diperhatikan suara rakyat,” ungkapnya.
Pasalnya, dalam RUU Cipta Kerja, tidak lagi diatur waktu kerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.
Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.