Layar.News, Makassar – DPRD Makassar resmi memberhentikan pembahasan revisi perda minuman beralkohol (minol).
Keputusan itu dibuat saat rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat (11/9)2020.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi dengan tegas menekankan penolakan diadakannya revisi.
Keenam fraksi yakni PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem.
Sedangkan dua fraksi yang bersikukuh melaksanakan revisi terkait perda minol yakni fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Legislator fraksi Demokrat, Abdi Asmara mengungkapkan, revisi penting dilakukan untuk mempertegas pengawasan minol di Kota Makassar.
“Mesti dilanjutkan, dengan catatan fraksi demokrat akan mengawal revisi perda ini akan menghentikan peredaran miras di Kota makassar,” katanya.
Demikian pula ditegaskan fraksi Gerindra terkait penjualan minol secara online. Perlu ada penegasan. Sehingga peredaran minol dapat terkendali.
“Perda sebelumnya perlu direvisi, salah satunya terkait peredaran minol secara online, yang saat ini belum diatur dalam perda sebelumnya, sehingga sulit dilakukan pengawasan,” ujar Kasrudi.
Namun, keinginan kedua fraksi ini terpaksa kandas. Berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak dari seluruh fraksi yang hadir menginginkan pemberhentian pembahasan revisi perda tersebut.
“Setelah mendengarkan dari perwakilan dari fraksi-fraksi, maka revisi perda minol tidak dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.