Layar.News, Makassar – DPRD kota Makassar menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Hukum Daerah di ruang Paripurna lantai III DPRD Makassar. Jumat, (08/05/2020)
Ketua Pansus Ranperda Produk Hukum Daerah, Ari Ashari Ilham mengatakan, Ranperda yang terdiri dari 118 pasal tersebut agar tidak terjadi pemborosan Peraturan Daerah (Perda).
“Banyak sebenarnya poin pentingnya ini kita susun ini Produk Hukum Daerah, karena melihat bahwa banyak Perda yang mubazir. Saat ini terdapat 118 pasar ,” kata Ari.
Politisi Nasdem itu berharap, dengan hadirnya Produk Hukum Daerah ini akan menjadi petunjuk kepada pemerintah kota meminimalisir, serta selektif dalam membuat Perwali ataupun Perda.
“Seperti ada suatu kebijakan yang diatur dalam banyak Perwali sehingga kita menganggap itu mubazir. Kita berharap kedepannya eksekutif dapat selektif dalam membuat Perda termasuk Perwali dapat dibatasi sehingga tepat sasaran,” terangnya.
Selain itu Ari mengungkapkan, rapat finalisasi ini merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda untuk kemudian diasistensi dan konsultasikan ke Gubernur Sulawesi Selatan.
“Hasil asistensi kemudian dikirim ke Kementerian untuk disempurnakan menjadi produk hukum daerah (Perda),” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Pansus Penyusunan Produk Hukum Daerah Anton Paul Goni mengatakan, konsultasi dan esistensi ke Gubernur Sulsel tujuannya agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih.
“Agar produk hukum daerah yang kita buat tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada di provinsi, setelah itu baru kita kirim ke Kementrian,” terangnya.
Rapat Ranperda tersebut dihadiri para anggota pansus, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot Makassar, salah satunya Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar.