LAYAR.NEWS, Makassar — Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan pentingnya penyusunan dan implementasi Draf Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
“Segera dirampungkan. Tinggal dikonkretkan saja terkait dengan SK itu. Dengan adanya gugus tugas ini, pelayanan akan lebih maksimal dan luas. Untuk itu, penyusunan ini harus segera didorong,” kata Arwin dilansir dari laman resmi Pemkot Makassar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Arwin saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, awal pekan ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini akan memaksimalkan layanan keadilan restoratif di Makassar.
Terutama dalam konteks pelayanan yang tidak hanya mengedepankan upaya hukum, tetapi juga restorasi, pembinaan, dan rehabilitasi sosial. Arwin berharap program ini dapat disosialisasikan secara luas, terutama di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar yang ke-417.
“Dengan terbentuknya gugus tugas program ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dengan penegakan hukum tetapi juga dengan pendekatan pemulihan melalui mediasi dan rehabilitasi sosial,” ujar Arwin.
Dia juga memberikan arahan terkait penganggaran gugus tugas dan agar layanan keadilan restoratif dapat bekerja secara sinergis. Itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Restorative Justice.
Gugus tugas bakal berperan penting dalam menangani perkara yang dapat diselesaikan secara musyawarah atau mediasi, tanpa harus melalui peradilan. Misalnya dalam kasus pidana yang melibatkan anak. “Dimana perlu ada sinergi antara Dinas Pendidikan dan DP3A,” tegas Arwin.
Pendekatan non-litigasi akan lebih diutamakan agar menghindari proses peradilan yang panjang. Apalagi, dekat dengan momentum HUT Makassar draf gugus tugas dapat menjadi kado ulang tahun kota Makassar.
Selain diharapkan dapat direplikasi dan menjadi model bagi daerah-daerah lain sebagaimana diharapkan oleh Bappenas.