fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Dua ASN Pemkot Makassar Langgar Netralitas, Ini Tanggapan Pj Wali Kota

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Dua Pejabat ASN Pemkot Makassar terlibat kasus pelanggaran netralitas. Mereka adalah camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

Sulpiah terbukti melanggar netralitas karena terlibat mendampingi salah satu pasangan calon, untuk mendaftar di KPU Makassar pada Selasa, (6/9/2020) lalu. Bahkan, ia juga mengenakan atribut bertulis APPI-RAHMAN dengan nama Sulpiah.

Sementara Fadly Wellang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Yakni dengan menyukai atau like postingan akun facebook milik Hairoen Hamzah, berupa foto paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar, dengan caption Makassar Bangkit, pada Kamis (8/9/2020).

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional ke Disnaker Makassar

Selain itu, pihak Bawaslu Kota Makassar juga mendapati Fadly Wellang mengunggah foto paslon yang sama, dengan tulisan APPI-RAHMAN Makassar Bangkit, pada Sabtu (21/8/2020) lalu.

KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ke dua ASN tersebut, tertanggal (24/11/2020) lalu. Kabarnya surat itu telah diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

Sulpiah, berdasarkan surat rekomendasi nomor R-3719/KASN/11/2020, mendapatkan sanksi hukuman disiplin sedang, sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pengamat: Kasus Nurdin Abdullah Bakal Seret Banyak Nama

Sementara Fadly Wellang sendiri mendapatkan rekomendasi sanksi atas surat Bawaslu kota Makassar nomor : 255/SN/-22/PM.06.02/IX/2020 pada tanggal (13/9/2020), perihal penelusuran pelanggaran hukum lainnya.

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan akan menindaklanjuti, apapun yang menjadi arahan Pemerintah Pusat.

“Saya yakin beliau (pusat-red) sudah bekerja secara objektif berdasarkan bukti-bukti dan kita akan mengikuti rekomendasi dari pusat,” jelasnya, Senin (30/11/2020).

ADVERTISEMENT

Prof Rudy mengatakan, jika benar terjadi pelanggaran oleh oleh kedua ASN tersebut maka akan ada sanksi tegas.

Baca juga:  Mangkrak, Konstruksi Bangunan RS Batua Tak Laik

“Tentu (sanksi tegas-red), makanya saya katakan pasti akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari kementerian,” terangnya.

Sebelumnya, Prof Rudy pernah menegaskan, jika ada salah satu ASN yang melakukan pelanggaran, tidak netral, maka akan diberikan sanksi hingga pencopotan.

“Tergantung, saya belum melihat rekomendasinya. Ndak bisa juga, salahnya sedikit langsung kita (copot-red). Harus sesuai dengan arahan pusat. Kita baca dulu rekomendasinya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

9 Tahun Ditahan Warga Afrika Selatan Dideportasi dari Makassar, Ini Jenis Pelanggarannya

Setelah ditahan 9 tahun lamanya oleh petugas Imigrasi, Rudenim Makassar mendeportasi warga Afrika Selatan ke negaranya kembali.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT