LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Dua Pejabat ASN Pemkot Makassar terlibat kasus pelanggaran netralitas. Mereka adalah camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.
Sulpiah terbukti melanggar netralitas karena terlibat mendampingi salah satu pasangan calon, untuk mendaftar di KPU Makassar pada Selasa, (6/9/2020) lalu. Bahkan, ia juga mengenakan atribut bertulis APPI-RAHMAN dengan nama Sulpiah.
Sementara Fadly Wellang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Yakni dengan menyukai atau like postingan akun facebook milik Hairoen Hamzah, berupa foto paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar, dengan caption Makassar Bangkit, pada Kamis (8/9/2020).
Selain itu, pihak Bawaslu Kota Makassar juga mendapati Fadly Wellang mengunggah foto paslon yang sama, dengan tulisan APPI-RAHMAN Makassar Bangkit, pada Sabtu (21/8/2020) lalu.
KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ke dua ASN tersebut, tertanggal (24/11/2020) lalu. Kabarnya surat itu telah diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.
Sulpiah, berdasarkan surat rekomendasi nomor R-3719/KASN/11/2020, mendapatkan sanksi hukuman disiplin sedang, sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sementara Fadly Wellang sendiri mendapatkan rekomendasi sanksi atas surat Bawaslu kota Makassar nomor : 255/SN/-22/PM.06.02/IX/2020 pada tanggal (13/9/2020), perihal penelusuran pelanggaran hukum lainnya.
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan akan menindaklanjuti, apapun yang menjadi arahan Pemerintah Pusat.
“Saya yakin beliau (pusat-red) sudah bekerja secara objektif berdasarkan bukti-bukti dan kita akan mengikuti rekomendasi dari pusat,” jelasnya, Senin (30/11/2020).
Prof Rudy mengatakan, jika benar terjadi pelanggaran oleh oleh kedua ASN tersebut maka akan ada sanksi tegas.
“Tentu (sanksi tegas-red), makanya saya katakan pasti akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari kementerian,” terangnya.
Sebelumnya, Prof Rudy pernah menegaskan, jika ada salah satu ASN yang melakukan pelanggaran, tidak netral, maka akan diberikan sanksi hingga pencopotan.
“Tergantung, saya belum melihat rekomendasinya. Ndak bisa juga, salahnya sedikit langsung kita (copot-red). Harus sesuai dengan arahan pusat. Kita baca dulu rekomendasinya,” pungkasnya.