fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Duel Sajam, 2 Pria di Makassar Dirawat di Rumah Sakit

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Polsek Tamalanrea, tengah menyelidiki lebih lanjut kasus perkelahian, satu lawan satu menggunakan senjata tajam di Jalan Poltek Pintu Nol Unhas. Menurut laporan kepolisian, duel berdarah itu terjadi apda Senin, 24 Juni 2024.

Diketahui lokasi setempat juga adalah kawasan indekos mahasiswa dari berbagai kampus. Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan, peristiwa perkelahian berawal saat keduanya, MLN dan IKS serta seorang wanita VN bertemu di lokasi kejadian. 

Tepatnya di depan toko kelontong di lokasi setempat. “Sesuai keterangan saksi VN berawal bersama dengan IKS berboncengan sepeda motor dari rumah sakit ke pondokan untuk mengambil carger handphone,” kata Kapolsek dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Selasa, 25 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

VN saat itu langsung masuk ke pondokan atau indekosnya sementara IKS menunggu di atas motor di pinggir jalan. “Setelah saksi VN kembali, IKS menyampaikan kepada saksi ‘na ajakka baku badik MLB baru na suruhka tunggui di sini’,” Kapolsek menerangkan keterangan saksi.

Tak lama berselang MLN katanya, datang mengendarai sepeda motor Vespa dengan membawa badik dan langsung berlari ke arah IKS. “Selanjutnya IKS meminjam parang kepada pemilik toko, dan kemudian terjadi aksi saling tikam,” ungkap Kompol Muhammad Yusuf.

Duel itu mengakibatkan keduanya terluka karena senjata tajam. IKS terluka tusukan, di bagian pinggang sebelah kiri, paha atas sebelah kanan, di bagian dada sebelah kiri. “Saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.”

ADVERTISEMENT

Sedangkan MLN luka robek di bagian dahi sebelah kiri, bawah kelopak mata sebelah kiri, luka robek bibir atas, di bagian dagu, luka robek di siku tangan sebelah kiri. “Saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Unhas,” Kapolsek melanjutkan.

Lebih lanjut kata Kapolsek Tamalanrea, saat ini, Unit Reskrim Polsek masih melakukan pendalaman untuk motif awal terjadinya kasus ini. “Untuk penerapan pasal kita sangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan kasus di split,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Prinsip 3P, PT Vale Dorong Transisi Energi Berkeadilan

LAYAR NEWS, MAKASSAR - Nilai penting yang dipegang teguh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dalam bisnis pertambangannya, yakni...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT