No menu items!
ADVERTISEMENT

Dulu Sering Tinggalkan Sholat, Apakah Harus Menggantinya?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Sholat merupakan ibadah wajib serta tiang agama. Sehingga mendirikan sholat berarti menegakkan agama, jika meninggalkannya berarti meruntuhkan sendi-sendi agama.

Perlu ketahui bahwa sholat merupakan amalan yang akan pertama kali nanti dihitung di hari kiamat. Perintah sholat pun telah ditegaskan Allah melalui firmannya di dalam surah An Nisaa’ ayat 103, yang artinya:

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana jika dulu sering meninggalkan sholat dengan sengaja, apakah harus menggantinya?

Jika telah meninggalkan sholat secara sengaja, yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat.

Melansir Republika, dari aspek hukum fiqih, dalam bukunya “Islam Sehari-Hari”, Kiai Abdurrahman menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat terkait mengganti sholat yang ditinggalkan. Namun, Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib diganti atau diqadha.

ADVERTISEMENT

Alasannya, sholat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan utang, sedangkan utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak sholat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja, tentu lebih wajib untuk diqadha.

Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang tertidur kemudian tidak shalat atau karena lupa, maka hendaknya segera melaksanakan shalat setelah ingat atau bangun dari tidur”. (HR Muttafaq ‘Alaih).

Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib. (Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh 2/130).

Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan sholat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.

Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan sholat. Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Juz I: 132).

Baca berikutnya: Bulan Kelahiran Nabi Muhammad, Ini 5 Keutamaan Bulan Rabiul Awal

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT