LAYAR NEWS, Enrekang – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan gencar menindak perkara korupsi. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Enrekang, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyelewengan Anggaran Pembayaran Upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis dan non Paramedis.
Di internal Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020-2022. Ketiganya yakni, ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020–2022 dan kuasa pengguna anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang.
RH selaku PPTK tahun 2020 dan AA selaku Bendahara pengeluaran tahun 2020–2022. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana,” kata Kepala Kejari Enrekang Padeli dalam siaran pers yang diterima Jumat, 19 Januari 2024.
Penyidik Kejari Enrekang juga telah telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut pada 11 Desember 2023. Total kerugian negara disebutkan berjumlah Rp391.725.000. “Yang saling bersesuaian, didapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara,” tegasnya.
Akibat perbuatan pelanggaran hukum tersebut, ketiganya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 18 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024 di Rutan Kelas II B Enrekang,” tegasnya.