LAYAR NEWS, Wajo – Petugas Polres Wajo menangkap empat orang pelaku kasus judi online menggunakan komputar atau Pc Farming. Mereka masing-masing berinisial MA (32), FR (38), TA (41) dan SE (26). Semuanya adalah warga di Kecamatan Tempe.
“Berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Game Island), maka kami tim menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido dilansir dari akun resmi Instagram, Humas Polres Sidrap, Sabtu, 27 Juli 2024.
Dalam pengungkapan dan penangkapan pada 20 Juli itu, petugas menyita barang bukti judi online. Yakni lima unit PC, dan empat unit handphone. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim, Iptu Alvin.
Mereka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi,” pesan Kasat Reskrim.
“Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.”