LAYAR NEWS, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyatakan dirinya maju di Pileg DPR RI menggantikan posisi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung kasus dugaan korupsi di lembaga kementerian yang dipimpinnya itu.
Fatmawati pun mengakui bila namanya sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang disetor pengurus pusat partai NasDem ke KPU RI pada Selasa 3 Oktober 2023.
Istri dari Rusdi Masse yang tak lain Ketua NasDem Sulsel ini menggantikan SYL di daerah pemilihan Sulsel I dengan nomor urut 01.
Merespon hal tersebut, anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan PKPU menyebutkan setiap kepala daerah yang aktif dan maju mengikuti pemilihan legislatif diwajibkan untuk mengajukan lampiran surat pengunduran diri dari jabatannya 1 bulan sebelum penetapan DCT.
“Dalam PKPU jelas sebelum 1 bulan penetapan DCT. Belarti jika 3 November penetapan DCT, maka surat pengunduran diri sudah dilampirkan di pengajuan DCT Caleg sebelum tanggal 3 Oktober kemarin,” katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Hanya saja Fatmawati maju di DPR RI sehingga proses pencalonan dan berkas pun diajukan ke KPU RI. Menurut Ahmad untuk mengetahui berjalan mekanisme PKPU yakni pengajuan surat pengunduran diri 1 bulan sebelum penetapan DCT rananya di KPU RI.
“Mekanismenya, kalau ada kepala daerah caleg di DPR RI, maka berkas dilampirkan dimasukan di KPU RI, kalau dia caleg Provinsi atau Kab/kota maka, berkas ada dimasukan di tingkat Kab/kota,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyatakan bersedia mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Makassar. Pernyataan itu mencuat usai Menteri Pertanian yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Fatmawati mengatakan DCT ditetapkan oleh KPU pada awal bulan November. Oleh sebab itu memastikan tetap taat aturan untuk mundurkan diri.