LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto, memastikan hari ini, Kamis (3/6) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.
Namun, Gaji ke 13 ASN di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum “tercium” keberadaannya.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, pihaknya belum mendapat pencairan gaji 13 dari Kementerian Keuangan RI.
Pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai jika dana dari Kementerian Keuangan telah masuk ke kas daerah Kota Makassar.
“Setelah uang nya masuk ke rekening RKUD pemerintah kota, baru kami bayarkan ke PNS Pemkot gaji 13 nya,” ujar Helmy, Kamis (3/6/2021).
Ia menambahkan, proses pencairan gaji ke-13 ASN Pemkot saat ini masih dalam tahap persiapan oleh BPKAD Kota Makassar.
“Itu sementara kami siapkan. Kalau kondisi ideal nya sebenarnya Minggu ke-2 atau ke-3,” kata Helmy.
Aturan pembayaran Gaji 13 telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27/2021 tentang pembayaran THR dan gaji 13 ASN yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pada 3 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji 13 untuk ASN Pemkot Makassar hampir sama dengan gaji pokok. Nilai anggarannya sekitar Rp50 miliar.
Baca berikutnya: Belum Kantongi Izin Lingkungan, Toko Bintang Terancam Tutup