LAYAR NEWS, Sidrap – Seorang wanita berinisial RN terpaksa berurusan dengan aparat Polres Sidrap setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan. Wanita berusia 33 tahun itu dipolisikan karena dianggap menipu korban dalam transaksi jual beli lemari.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menerangkan, bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan menawarkan lemari Jepara berkualitas tinggi melalui media sosial dengan meyakinkan korban dengan foto-foto produk yang menarik.
“Saat korban tertarik dengan postingan pelaku selanjutnya terjadi tawar menawar dan diperoleh kesepakatan harga dan terjadi transaksi uang sebesar Rp5.400.000 sebagai uang pembelian lemari,” katanya dilansir dari laman resmi Presisipolri.com-Polres Sidrap, Jumat, 21 Juni 2024.
Korban meminta pertanggungjawaban RN. Segala upaya dilakukan termasuk menghubungi pelaku. “Setelah menerima pembayaran, pelaku tidak pernah mengirimkan barang yang dijanjikan kepada korban. namun RN tidak pernah merespon komunikasi dari korban,” terang Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Sidrap, akhirnya mengendus keberadaan RN di Jalan Nusantara, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis, 20 Juni 2024, malam. Dibantu Tim Resmob Polda Sulsel, RN ditangkap dan dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dan pelaku lainnya yang terlibat.”