LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap kasus peredaran narkotika di rumah kos di Kota Makassar. Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat press saset aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.
Menurut laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut,” tulis laporan dalam siaran pers Ditres Narkoba Polda Sulsel, yang diterima, Selasa, 4 Maret 2025.
Operasi pada Minggu, 2 Maret di Jalan Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, dipimpin Kepala Tim Iptu Syamsukardin, dan Ipda Mukhtar Zainuddin.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.”
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan di kantor Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.”