Layar.news, Makassar – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Kota Makassar menuntut pemeritah pusat untuk menggaji guru honorer sesuai dengan UMK melalui dana APBN.
Ketua GTKHNK 35+ Sulsel, Arman Suryanto Alamud mengatakan, guru dan tenaga kependidikan sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat.
“Kami ini sudah lama mengabdi, tetapi tidak menjadi perhatian dari pemerintah,” ujarnya, saat pertemuan dengan pimpinan DPRD kota Makassar, Senin (15/9)2020.
Pihaknya juga meminta, DPRD Makassar mengeluarkan rekomendasi ke DPR RI untuk mendesak presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres terkait pengangkatan GTKHNK 35+ sebagai PNS atau ASN tanpa tes CPNS.
“Seandainya saja jika mengikuti CPNS maka usia kami sudah tidak bisa lagi, karna sudah lewat dari 35 tahun,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang menerima aspirasi tersebut, meminta komisi D untuk menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait untuk dibahas lebih lanjut.
“Saya minta komisi D bisa menindaklanjuti pembahasan melalui pertemuan dengan memanggil semua pihak terkait, khususnya BKD, Dinas Pendidikan untuk memastikan data yang tergabung dalam guru ternaga kontrak dan tenaga honorer yang berusia 35 tahun ke atas,” terangnya.
Rudi yang juga Ketua Dewan Pendidikan kota Makassar berjanji akan memperjuangkan nasib GTKHNK 35+ hingga ke pusat.
“Tentu kami dprd kota bisa menindaklanjuti supaya bisa diperjuangkan di tingkat pusat,” pungkasnya.
Penasehat GTKHNK 35+, Jupriadi berharap, DPRD dapat mengawal tuntutan mereka hingga apa yang mereka perjuangkan terwujud.
“Terimakasih untuk pak dewan terhormat. Semoga bisa memperjuangkan kami dan perjuangan ini tidak sia-sia,” ujar guru di SMA Negeri 10 Makassar ini.