LAYAR.NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB).
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyampaikan bahwa gugatan kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tersebut dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Pusat, karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.
“Gugur karena pengacara pengugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau berani menggugat, mengapa tidak berani hadir?,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Selain itu gugatan terkait AD/ART Demokrat pengadilan juga menolak gugatan tentang keabsahan pemecatan Jhoni Allen Marbun.
Mehbob mengatakan gugatan tersebut salah kamar. Pasalnya, menurutnya jika ingin menggugat terkait pemecatan dari partai harusnya ke Mahkamah Partai.
“Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” lanjutnya.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tutup Mehbob.
Baca berikutnya: AHY: KLB Ilegal Ancaman Serius Bagi Demokrasi