LAYAR.NEWS – Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah menuliskan nama jenasah di nisan kuburan. Bahkan, diantaranya lengkap dengan nasab jenasah, hari-tanggal lahir dan hari-tanggal wafatnya.
Awalnya nisan hanya berupa patokan kayu, kemudian dewasa ini diabadikan menjadi nisan batu dan mengukir nama jenasah pada nisan tersebut. Lalu bagaimana hukumnya?
Melansir dari NU Online, Ulama Mazhab Syafi’I menyatakan bahwa penulisan nama dan nasab jenazah pada patok kuburan atau papan nisan adalah tindakan makruh, sebagaimana keterangan Syekh As-Syarbini dalam Al-Iqna’ yang artinya sebagai berikut:
“(Makruh menulis sesuatu di atasnya), yaitu di atas kuburan sekali pun berisi ayat Al-Qur’an. Tetapi menulis ayat Al-Qur’an pada kain kafan adalah haram karena pontensi terkena dengan cairan proses penguraian ‘jenazah’,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567).
Menangapi keterangan As-Syarbini, Al-Bujairimi mengatakan bahwa penulisan di atas makam terbilang tindakan makruh dengan alasan ketiadaan hajat.
Namun, ketika penulisan di atas makam itu memiliki tujuan tertentu, Mazhab Syafi’i tidak memakruhkannya sejauh tindakan ini dilakukan sesuai kebutuhan.
“Letak kemakruhan membuat tulisan di atas kubur adalah karena ketiadaan hajat. Tetapi kalau misalnya ada hajat tertentu untuk menuliskan nama jenazah berikut nasabnya agar dapat dikenali lalu diziarahi suatu hari kelak, maka tidak makruh dengan syarat sebatas hajat tersebut,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567).
Ulama Mazhab Syafi’i bahkan menganjurkan penulisan nama para wali, ulama, dan orang saleh di atas makam mereka dengan maksud mudah diidentifikasi oleh masyarakat. Dengan demikian, dalam jangka waktu panjang ke depan masyarakat tidak kehilangan tanda untuk menziarahi makam-makam orang yang dianjurkan oleh agama untuk diziarahi.
“Terlebih lagi makam para wali, ulama, dan orang-orang saleh karena makam mereka takkan dapat diidentifikasi tanpa penanda melalui tulisan nama mereka dalam jangka waktu panjang tahunan,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567).
Dari uraian berbagai sumber tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penulisan nama dan nasab jenazah di atas makam boleh dilakukan agar makam tersebut mudah diziarahi di kemudian hari. Apalagi makam kedua orang tua, para wali, ulama, dan orang saleh. Wallahu a‘lam.
Baca berikutnya: Pahami, Ini Hukum Bernazar dalam Islam