Layar.news, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan kode etik.
Khususnya memasuki masa Pilkada serentak di beberapa daerah di Sulsel tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, usai melakukan audiensi bersama Sekda Pemrov Sulsel, Abdul Hayat Gani, di Ruang Rapat Sekprov Sulsel, Selasa (25/2)2020.
“Komisi Aparatur Sipil Negara menegaskan agar seluruh ASN, khususnya bagi daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menjaga netralitas dan kode etik,” tegas Nurhasni.
Menurutnya, ASN adalah sebuah profesi yang harus berpedoman pada etika, tidak ada berpihak di mana saja, baik golongan maupun lembaga.
“Sebenarnya sudah ada di Surat Edaran Menpan, juga di dalam Undang-Undang ASN, harus bebas dari intervensi politik dan tidak melakukan politik praktis, karena dalam manajemen ASN adalah netralitas,” lanjutnya.
Bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada, akan dijatuhi sanksi.
Mulai dari sanksi ringan berupa pernyataan dan permohonan maaf baik terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu tingkat, hingga pada pemberhentian.
“Sanksi pelanggaran etika di PP 42 ada pernyataan secara terbuka dan tertutup dari majelis kode etik, juga akan ada sanksi disiplin, penurunan pangkat setingkat, hingga pemberhentian,” jelas Nurhasni.
Pelanggaran Kode Etik
Di tahun 2019, terdapat 84 laporan yang diterima KASN dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu).
Tiga laporan pelanggaran berasal dari Pemprov Sulsel.
“Namun tiga pelanggaran di tingkat provinsi sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel,” ucap Nurhasni.
Sedangkan di tahun 2020, total pelanggaran terkait netralitas ASN jelang Pilkada 2020 adalah sembilan pelanggaran.
Satu diantaranya berasal dari Pemprov Sulsel.
Nurhasni menyebutkan, pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas dalam Pilkada, yang terbanyak berasal dari media sosial.
Baik berupa dukungan berupa komentar maupun bubuhan ‘like’ pada postingan salah satu peserta Pilkada.
“Laporan yang paling banyak adalah dari media sosial. Pelanggaran etika yang banyak, berupa ujaran kebencian, komentar dukungan maupun ‘like’ di postingan salah satu peserta Pilkada,” ungkapnya.
Berdasarkan MoU yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, KASN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Bawaslu, laporan pelanggaran yang masuk melalui Bawaslu akan diteruskan kepada KASN.
Selanjutnya penentuan sanksi akan diputuskan oleh PPK.
Sementara, Sekda Pemrov Sulsel, Abdul Hayat, menyambut baik upaya preventif dari ASN yang tidak netral dan melanggar kode etik jelang Pilkada 2020.
“Jauh lebih bagus preventif dan edukatif,” kata Hayat.
Abdul Hayat juga berharap KASN memberikan reward kepada pihak yang terus menjaga netraliras dan kode etik.
“Harus dipantau juga, sejauh mana punishment diberikan personal atau lembaga. Juga berikan reward supaya yang berbuat merasa diapresiasi,” tutupnya.(rls)
Baca juga:
- Suasana Politik Memanas Berdampak pada Pendataan Dasawisma
- Survei Februari: Elektabilitas Deng Ical Masih Jauh di Atas Appi
- Partai Nasdem Keluarkan Rekomendasi ke Danny Pomanto Maju Pilwalkot
Ikuti kami: Facebook, Linkedin, Twitter, Instagram