Layar.News, Makassar – Komisi Pelihan Umum (KPU) Makassar membatasi jarak setiap TPS minimal 500 meter.
“Ukuran yang kami pakai dalam menentukan jarak TPS adalah 500 meter,” kata Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/10)2020.
Romy mengatakan, penentuan jarak untuk memisahkan TPS yang berdekatan sehingga tidak terjadi pengumpulan massa.
“Kami berusaha memisahkan TPS yang bedekatan sehingga tidak ada satu lokasi dua TPS. Sehingga tidak terjadi pengumpulan massa sesuai arahan PKPU No. 6 2020 tentang protokol covid 19 dan social distance,” terangnya.
Penentuan titik koordinat TPS, Romy mengaku sudah 87% dan dalam waktu dekat akan segera rampung.
Pengurangan dan Penambahan Pemilih di TPS
Romy mengungkapkan, ada beberapa pemilih di TPS yang dicoret sesuai laporan dari Bawaslu dan tanggapan masyarakat.
“Umumnya dicoret karna sudah meninggal dan pindah domisili. Ada juga beberapa yang ditambahkan sebagai pemilih baru,” ungkapnya.
DPS sebelumnya berjumlah 899.930 jiwa. KPU masih belum dapat menentukan jumlah total penambahan atau pengurangannya.
“Hal ini disebabkan pergeseran data baik di tingkat pps dan ppk nanti masih dimungkinkan,” ujarnya.
Jadwal pleno tingkat PPK pada tanggal 8-9 Oktober 2020 dan pleno di DPT di tingkat kota pada tanggal 14 Oktober 2020.