No menu items!
ADVERTISEMENT

Hore! Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk air bersih baik yang belum maupun sudah siap untuk diminum.

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan ini ditetapkan pada 6 April 2021 dan diundangkan pada 7 April 2021.

“Air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),” tulis Pasal 3 Ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/4/2021).

ADVERTISEMENT

Namun, air bersih yang sudah siap diminum atau air minum tersebut tak termasuk air minum dalam kemasan.

Selanjutnya, pembebasan pengenaan PPN ini juga termasuk biaya sambung atau pasang serta beban tetap air bersih.

Dalam Pasal 3 Ayat 1a tertulis bahwa biaya sambung atau biaya pasang merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

ADVERTISEMENT

Sementara, Pasal 3 Ayat 1b dijelaskan bahwa biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan, yakni mulai 7 April 2021.

Baca berikutnya: BRI Target Migrasi Kartu ATM Berbasis Cip Rampung September

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT