No menu items!
ADVERTISEMENT

Hukum Penggunaan Bitcoin Mubah dan Haram, Ini Penjelasannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Penggunaan mata uang bitcoin ramai diperbincangkan di media sosial. Kemudian ada pula yang menanyakan apakah investasi di bitcoin ini halal atau tidak?

Melansir dari CNBC Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya sudah mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang Bitcoin.

Pada 28 Desember 2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis lebih dulu kajian tentang Bitcoin. Menurut Al-Azhar, berdasarkan kajian Bitcoin itu berstatus haram secara syariat.

ADVERTISEMENT

Ditemukan unsur gharar yang dimana sesuai istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.

Selang satu bulan, MUI menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpisah yakni mubah dan haram. Hal ini tergantung dari penggunaannya.

Jika dipergunakan sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima maka hukumnya mubah. Namun, jika Bitcoin digunakan sebagai investasi maka hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. (Kiyai Cholil) yang merupakan Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun, hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.

ADVERTISEMENT

Sementara, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim, menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,” ungkapnya.

Secara pribadi, Fahmi Salim berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.

“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelasnya.

Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.

Baca berikutnya: Ini Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Respons Pemerintah Soal LG Hengkang dari Indonesia, Investasi Rp13,7 Triliun Batal

Masih ramai kabar tentang hengkangnya perusahaan dari Korea Selatan, LG Energy Solution dari Indonesia. LG memutuskan menarik
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT