Layar.news, Makassar – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menekankan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin menyayangkan, pada tahapan awal pesta demokrasi saat pendaftaran calon kepala daerah. Baik di Kota Makassar dan Kabupaten Sulsel dipadati massa pendukung.
“Sangat miris melihatnya karena hampir sebagian besar mereka abaikan pesan Presiden Jokowi tentang protokol kesehatan,” terangnya Kamis (10/9)2020
Ia juga meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberi sanksi tegas pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada 2020.
Utamanya soal ketidakpatuhan protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
“KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi jika tidak mampu sebagai pengawas dalam pilkada saat pandemi virus Covid-19,”ujarnya.
“Sudah jelas kita saat ini tengah menghadapi masalah besar bencana non alam virus Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel HL. Arumahi menuturkan, Bawaslu belum dapat memberikan sanksi.
Pasalnya, bakal calon belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Yang bisa memberi sanksi itu mendagri bagi yang bakal calon petahana. Bawaslu nanti setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada sekarang ini sedang proses pencalonan,” katanya saat dihubungi Layar.news
Ia juga mengatakan, Mendagri sudah menegur sebanyak 50 Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan juga Gubernur karena tak patuh protokol kesehatan.
“Sudah ada teguran Mendagri, kemarin Gubernur Sulsel menyampaikan itu, Kepada seluruh Bupati, Wali Kota untuk sama-sama menjaga soliditas, mengawal Pilkada serentak 2020,” pungkasnya.