LAYAR NEWS, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap pembayaran retribusi. Tujuannya, guna berperan bersama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Hal tersebut jadi topik pembahasan utama saat Sekretariat DPRD Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, Minggu (04/08/2024).
Kegiatan sosper Angkatan XV tersebut digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar.
Ada tiga pemateri utama dari kalangan praktisi yang dihadirkan, yakni Irwan Ali, Puspito Hargono dan Babra Kamal. Adapun Abdullah bertindak selaku moderator kegiatan.
“Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Sebab masih banyak masyarakat kita yang belum memahami terkait apa itu retribusi dan bagaimana landasan hukum serta tujuan penarikan retribusi tersebut,” kata Irwan Ali saat memaparkan materinya.
Menurutnya, semakin tinggi kepedulian masyarakat untuk membayar retribusi, maka akan semakin tinggi pula PAD Kota Makassar. Hal ini tentu akan berdampak pada keberlanjutan pembangunan kedepannya.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk rutin membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Sebab hasilnya akan kita nikmati bersama dalam bentuk pembangunan,” imbau Irwan Ali.
Puspito Hargono selaku pemateri kedua menjabarkan fungsi dari retribusi jasa usaha tersebut. Menurutnya, retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus pemerintah daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.
“Dengan demikian, ada perbedaan antara retribusi dengan pajak. Retribusi ini adalah pungutan atau pembayaran yang dilakukan secara langsung, seperti bayar parkir, bayar sampah, dan lain-lain,” kata Puspito.
Sementara itu, Babra Kamal selaku pemateri terakhir merinci jenis-jenis retribusi yang terbagi ke dalam tiga jenis. Masing-masing retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Khusus retribusi jasa usaha ini ada beberapa macam. Misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyeberangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir, dan tempat pemotongan hewan,” demikian Babra Kamal.