LAYAR NEWS, Makassar – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel gencar bersosialisasi mengenai pencegahan penggunaan knalpot brong. Khusus di Makassar, knalpot bising ini menjadi salah satu yang diatensi kepolisian untuk ditindak.
Knalpot ini dianggap menjadi biang mengganggu kenyamanan pengendara lain. Ditlantas melalui akun resmi Instagram RTCM Polda Sulsel terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat soal acuan hukum penggunaan knalpot brong pada masyarakat.
“Stop menjual dan memodifikasi serta menggunakan knalpot brong/bogar. Knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tulis akun Instagram, RTMC Polda Sulsel, Rabu, 17 Januari 2024.
Ditlantas Polda Sulsel bahkan mengingatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
A. Pasal 8 (1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan.
B. Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar.