LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Makassar, A Herliyani, mengimbau masyarakat untuk mempertanyakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ke pedagang hewan saat hendak membeli hewan kurban.
SKKH merupakan bukti hewan telah diperiksa kesehatannya oleh Tim Tenaga Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar.
“Diimbau masyarakat yang nantinya membeli hewan mendatangi tempat kurban dan mempertanyakan kartu kesehatan hewan,” imbaunya, Jumat (16/7/2021).
“Setiap membeli hewna kurban harus mempertanyakan kartu sehat hewan kurbannya karena itulah jadi jaminan kita bahwa hewan kurban kita aman untuk dibeli sebagai hewan kurban,” tambahnya.
Herliyani menegaskan bahwa hewan yang tidak layak dipotong tidak akan diberi SKKH.
“Hewan yang tidak layak itu yang kita tidak kasih kartu. Misalnya hasil pemeriksaanya hewannya tidak sehat tidak akan diberikan kartu, yang diberikan kartu itu yang layak,” terangnya.
Diketahui, Tim Tenaga Kesehatan Hewan DP2 telah turun untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang layak dipotong saat perayaan Idul Adha. Tim ini menyisir pedagang hewan yang menjual hewan kurban di Kota Makassar.
“Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah hewan. Kemudian pemeriksaan fisik. Apakah hewan kurban mengalami cacat pada badan hewan atau tidak, semua akan diperiksa sebelum dipotong,” jelasnya.