fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Ingin Gunakan Pinjaman Online? Pahami Risikonya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pinjaman online atau fintech lending merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi. Kemudahan pencairan dana pun menggiurkan bagi yang membutuhkannya segera.

Bagi seseorang yang sedang terdesak suatu kebutuhan, atau menginginkan suatu barang dengan cepat, pinjaman online ini memang bisa menjadi solusi. Proses pengajuannya juga terbilang mudah dan cepat. Cukup bermodal KTP dan pendaftaran online (melalui website atau aplikasi ponsel), lalu, voila, pinjaman senilai Rp500.000 hingga Rp20 juta sudah cair.

Tapi perlu Kamu ingat, kemudahan dan kecepatan itu bukan menjadi alasan untuk bergantung pada pinjaman online. Sebab, jika tak bijak menggunakan fasilitas pinjaman online, maka bisa saja terlilit utang di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Sebut saja untuk bunga yang berlaku. Mudahnya proses pengajuan pinjaman, imbalan (trade off) yang muncul adalah bunga yang tinggi, sekitar 1% per hari. Tampak kecil memang, tetapi jika dihitung secara bulanan maka sudah ada 30%.

Selanjutnya, hal lain yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pinjaman ke salah satu fintech adalah pastikan nama perusahaannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:  Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram pada Jumat (23/4)

Selain itu, jika telah mengambil pinjaman online, dan menunda pembayaran terdapat beberapa risiko besar yang harus ditanggung. Berikut diantaranya dikutip dari CNBC Indonesia:

ADVERTISEMENT

Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, calon nasabah pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas lengkap diri nasabah hingga nomor kontak orang terdekat.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Kamu harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan anggap remeh, masuk ke daftar hitam ini berarti Kamu akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, Kamu tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, penting untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu.

Baca juga:  OJK Terima Pendaftaran Baru Berbagai Klaster Penyelenggara ITSK

Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Kamu akan semakin menumpuk.

Apalagi dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak.

Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, Kamu dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, saat meminjam dana sebesar Rp3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus Kamu kembalikan adalah Rp6 juta atau dua kali lipatnya. Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang Kamu ajukan dahulu.

Baca juga:  UMP Sulsel Naik 2 Persen, Ini Besarannya

Kejaran Debt Collector

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan.

Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum membayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Baca berikutnya: Awas Jangan Salah, Ini 4 Perbedaan E-Wallet dan E-Money

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT