fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Ini 3 Situs Informasi Hingga Aduan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sulsel

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Pesta demokrasi akan berlangsung pada tahun 2024 ini. Dalam perhelatan politik ini, tentunya seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat ikut serta menyalurkan hak suara untuk bisa bersama-sama menentukan pemimpin bangsa yang akan menentukan nasib negara ke depannya.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyediakan empat situs yang terverifikasi oleh lembaga pengawasan kepemiluan. Situs ini bermanfaat untuk mengecek informasi yang bermutu, status hak pilih hingga mengadukan dugaan pelanggaran yang belum diketahui banyak orang. 

“Untuk mempermudah pemilih dalam mencari informasi yang akurat terkalit Pemilu nanti, pemerintah terkait telah menyiapkan beberapa situs yang dapat dikunjungi. Jangan lupa gunakan hak pilih ta’ di tanggal 14 Februari nanti di’,” tulis imbauan akun resmi Instagram Dinas Kominfo Sulsel dan KPU Sulsel yang dilansir Selasa, 6 Februari 2024. 

ADVERTISEMENT

Pertama ada situs yang berisikan panduan informasi lengkap untuk pemilih menjelang pemilu tanggal 14 Februari bulan ini. Kita dapat mengunjungi lewat alamat situs s.id/pemiludamaipedia. Kemudian ada laman untuk memeriksa apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. 

Kita dapat mengunjungi informasinya lewat laman cekdptonline.kpu.go.id. Dan terakhir ada situs laman aduan konten hoaks dan misinformasi terkait Pemilu 2024. Kita dapat mengadu dengan mengunjungi laman aduankonten.id. Semoga informasi perihal kepemiluan ini bermanfaat. 

(Sumber foto: setkab.go.id)

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mengurai 10 Poin Penting Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak Cegah Kekerasan

LAYAR.NEWS, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi mencegah tindak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT