LAYAR NEWS, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun penyelenggara disebut belum menjalankan rekomendasi itu. “Karena alasan waktu, geografis, jarak tempuh, cuaca dan kesiapan KPU. Yang berbatasan langsung dengan Surabaya jarak tempuh 6 hari PP (pergi pulang), pakai kapal laut,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah kepada jurnalis, Senin, 26 Februari 2024.
Bawaslu mendapat laporan bahwa alasan pulau terluar dan jauh menjadi kendala dalam melaksanakan PSU di sana. Rekomendasi itu juga sudah diterbitkan sehari sebelum batas waktu pelaksanaan 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Namun hingga batas waktu itu yang telah ditentukan sesuai dengan rekomendasi, PSU di pulau terluar Selayar itu belum dilaksanakan. “Hari terakhir tanggal 24 Februari 2024 kemarin, ini dikarenakan terlambatnya laporan (Panwascam),” terang Alamsyah.
Menurut Alamsyah kondisi ini tentu bisa berpotensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), bila ada pasangan calon (paslon) yang keberatan. Peluang PSU pun kian terbuka lebar apabila MK menerbitkan rekomendasi.
“Sebenarnya masih ada peluang PSU pascaputusan MK setelah rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, provinsi dan RI apabila peserta pemilu menggugat hasil pemilu dan hakim MK memutuskan PSU,” Alamsyah mengungkapkan.
Komisioner KPU Selayar Andi Dewantara mengatakan, pihaknya tidak menjalankan karena rekomendasi Bawaslu telat masuk. “Bagaimana rekomendasinya baru masuk kemarin tanggal 23 sore, baru harus di jalankan tanggal 24, bagaimana ceritanya?,” tanyanya.
Lebih lanjut, Andi Dewantara bilang, jika PSU tersebut karena ada pemilih luar yang memilih di TPS 2 Sambali, Kecamatan Pasimarannu dan itu berada pulau terluar dari Selayar. “Orang ber-KTP NTT semua,” ucapnya menyudahi.