fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Ini Alasan Menteri Keuangan Ubah NIK Jadi NPWP

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja dilakukan demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menambah efektivitas sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (06/10/2021)

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Curah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Makassar Meroket

Sri Mulyani berharap transformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.

Sri Mulyani juga berharap tidak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak selama masa transisi penggunaan NIK sebagai NPWP.

“Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi,” ujar Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dia juga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP.

Baca juga:  Pemerintah Bakal Jadikan NIK Sebagai NPWP

Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat.

Diketahui, rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

ADVERTISEMENT

Dalam draf RUu HPp Bab Ii Pasal 2 ayat 1A disebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan

Baca juga:  Pertamina Jamin Stok BBM Aman Selama Nataru

Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

Sementara pasa 2 ayat 10 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Baca berikutnya: Pemerintah Bakal Jadikan NIK Sebagai NPWP

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Panwascam Berpengalaman di Pemilu Jadi Prioritas di Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memprioritaskan Panwascam berpengalaman dalam Pemilu Februari untuk Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT