LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel mengeluarkan surat imbauan bernomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes pada 6 Januari 2022 laku terkait pengawalan ambulans jenazah.
Melalui surat tersebut, Polda Sulsel meminta agar Direktur Rumah Sakit se Sulsel berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat baik Polres maupun Polsek agar setiap ada pasien yang meninggal untuk pengawalan pengantaran jenazah.
Hal ini dilakukan Polda Sulsel untuk mengatasi rombongan iringan ambulans jenazah yang kerap anarkis di jalan. Bahkan, beberapa nekat menerobos Tol yang notabene terlarang bagi kendaraan roda dua.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menegaskan ada sanksi jika nantinya ada pengantar jenazah yang masih membandel dengan tetap melaksanakan tindakan anarkis di jalan. Termasuk juga rombongan iringan pengguna roda dua yang nekat masuk tol.
“Sanksinya sesuai tingkat pelanggaran. Kalau ada unsur pidana yah diproses itu, kalau pelanggaran lalu lintas ya ditilang,” jelas Suartana, Rabu (12/1/2022).
Suartana menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga RT/RW terkait pengantaran jenazah ini. Agar tidak ada lagi pengantar jenazah yang anarkis di jalan hingga meresahkan pengendara lainnya.
Selain itu, Dia menjelaskan bahwa rombongan yang nekat ikut masuk di Tol dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Pasalnya
jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi, sehingga berbahaya bagi pengendara roda dua.
Hal ini telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 terkait larangan sepeda motor menggunakan jalur tol.
Suartana pun menegaskan, jika kedepannya masih ada masyarakat yang nekat, termasuk pengantar jenazah akan ditindak tegas.
“Sudah tidak boleh ada pengendara motor masuk jalan tol, kalau masih ada ditindak tegas,” tutupnya.
Baca berikutnya: Rombongan Pengantar Sering Anarkis, Ambulans Jenazah Bakal Dikawal Polisi