fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Ini Aturan dan Larangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik, calon anggota dewan, dan capres-cawapres sudah mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Guna mendukung jalannya kampanye, peserta pemilu biasanya menyiapkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi dan meraih suara para pemilih. 

ADVERTISEMENT

Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.

KPU juga telah mengatur tengah pemasangan APK pada Pemilu 2024. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023. APK pada Pemilu 2024 berbeda dengan kampanye Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, APK yang digunakan adalah baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. Perbedaan lainnya adalah tidak terdapat aturan ukuran alat peraga kampanye.

ADVERTISEMENT

Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing. 

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan alat peraga pada pemilu 2024 diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:

ADVERTISEMENT

Pasal 34

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

– reklame;

– spanduk; dan/atau

– umbul-umbul.

3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 35

1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pasal 36

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Larangan Pemasangan APK

Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya.

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

– tempat ibadah;

– rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

– tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

– gedung milik pemerintah;

– fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

– fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Andy Harjito Lengkapi 4 Nama Pemain yang Dilepas PSM Makassar

LAYAR.NEWS, Makassar — PSM Makassar telah mengembalikan pemain pinjaman mereka, Andy Harjito. Striker muda kelahiran Kudus itu dikembalikan ke...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT