LAYAR.NEWS – Pemerintah memutuskan untuk tetap menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Meski begitu penerapan PPKM tersebut akan disesuaikan dengan level masing-masing kabupaten/kota.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan perjalanan domestik juga diatur saat penerapan PPKM selama periode Nataru.
“Kemenhub memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (11/12/2021).
Berdasarkan survei, ia menambahkan 11 juta orang Indonesia berencana melakukan mobilitas selama libur Natal dan tahun baru.
“Dengan dibatalkannya PPKM Level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan,” katanya.
Ia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bijak dalam melakukan mobilitas atau perjalanan.
“Sekali lagi agar tetap diingat bahwa pandemi ini masih bersama kita. Natal dan tahun baru ada kecenderungan terjadi peningkatan mobilitas. Bagaimana pandemi ini dapat kita kendalikan adalah hasil kerja sama kita, kita semuanya,” tuturnya.
Baca berikutnya: Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Nataru