LAYAR.NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada hari ini, Rabu (22/9/2021).
Total ada 16 hari libur nasional 2022 dan 6 hari di antaranya saat akhir pekan.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022:
- 1 Januari Sabtu (Tahun Baru Masehi)
- 1 Februari Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
- 28 Februari Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 3 Maret Kamis (Hari Suci Nyepi)
- 15 April Jumat (Wafat Isa Al Masih)
- 1 Mei Minggu (Hari Buruh Internasional)
- 2-3 Mei Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
- 16 Mei Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
- 26 Mei Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
- 1 Juni Rabu (Hari Lahir Pancasila)
- 9 Juli Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
- 30 Juli Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
- 17 Agustus Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
- 8 Oktober Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- 25 Desember Minggu (Hari Raya Natal)
Sementara itu, cuti bersama 2022 belum ditetapkan karena mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum menentu.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 dalam menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2022.
“Untuk Cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid 19,” kata Muhadjir dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (21/9/2021)
Ia juga menegaskan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama akan tetap memperhatikan perkembangan virus SARS-CoV-2 di tanah air.
“Penetapan libur bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir,” ujar Muhadjir.
Baca berikutnya: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya