No menu items!
ADVERTISEMENT

Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2021

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 masih terus berlangsung hingga Rabu (21/7/2021).

Tahun ini pemerintah menyediakan 1.002.616 posisi guru yang disebar ke seluruh Indonesia, sesuai kebutuhan tiap daerah.

Melansir Detik.com, dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, pemerintah menjelaskan peserta yang bisa mendaftar seleksi lowongan PPPK dan CPNS 2021, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Tenaga Honorer Kategori (THK II) sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Jika termasuk dalam salah satu kelompok peserta, lamaran PPPK guru bisa didaftarkan.

Syarat daftar PPPK Guru 2021

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK Guru sebagai berikut:

  1. WNI berusia kisaran 20-59 tahun
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, dan anggota Kepolisan Negara RI. Pelamar juga tidak boleh diberhentikan tanpa rasa hormat sebagai pegawai swasta
  4. Bukan anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
  9. Persyaratan minimal tiga tahun yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Syarat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani:
  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Terjerat Utang Pinjol karena Judi Online, Pria di Makassar Gasak 125 Gram Emas dari Rumah Kosong

Unit Resmob Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT